Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan meyusun bahan kebijakan teknis di kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada budaya, seni dan film, kesejarahan dan purbakala.
- pengelolaan dan penyelenggaraan pada budaya, seni dan film, kesejarahan dan purbakala untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya Dan pariwisata;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan budaya, seni dan film, kesejarahan dan purbakala; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di
bidang pariwisata. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Pariwisata mempunyai fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada daya tarik destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, usaha pariwisata;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pada Daya Tarik Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Usaha Pariwisata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya dan Pariwisata;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan daya tarik destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan usaha pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.